Hasan Hanya Penjabat Sementara Bukan Walikota Definitif, Harus Patuh Permendagri Yang Melarang Rotasi ASN
erdepe.com – Isu pelantikan pejabat eselon 2 pemko tanjung pinang terus berjalan hingga sekarang ini, dan membuat suasana kerja setiap OPD tidak maksimal karena semua menunggu rencana pelantikan yang mau dilakukan oleh penjabat walikota Tanjungpinang, Hasan S.Sos.
Walikota Hasan S.Sos juga telah melakukan uji kompentesi bagi kepala dinas yang ada di Pemko Tanjung Pinang. Tapi sudah hampir 1 bulan tidak ada rencana pelantikan yang membuat kepala kepala OPD ragu untuk menjalankan kegiatan.
“Sebenarnya pelantikan ini jadi apa tidak. Karena kalau dihembuskan terus tanpa kejelasan kami juga bingung, ini program kegiatan dijalankan apa tidak. Jangan sampai baru dilaksanakan tiba tiba pindah. Jadi pastikan aja pak pj kalau memang mau melantik”, ucap salah satu pejabat di pemko Tanjungpinang.
Salah satu anggota DPRD Tanjungpinang juga mengingatkan pj walikota Hasan bahwa dia itu hanya pejabat sementara dan bukan walikota definitif. Hasan harus mematuhi peraturan Mendagri mengenai masalah pelantikan pejabat dan mutasi ASN.
“Pj harus bekerja sesuai aturan jangan suka suka dia aja. Janganlah bikin kecemasan di pemko. Anda itu di tunjuk untuk menjaga netralitas jangan sampai rencana pelantikan malah jadi ajang untuk melantik pejabat karena kepentingan politik”, katanya.
Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA. Telah melarang mutasi ASN.
Larangan itu telah tertuang dalam permendagri yang ditandatangani oleh Mendagri MUHAMMAD TITO KARNAVIAN pada 4 April 2023.
Seperti yang berbunyi pada BAB III menjelaskan tugas, wewenang, larangan serta hak keuangan protokoler.
Di Pasal 15 ayat (1) berbunyi, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah.
Ayat (2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
dikeluarkan pejabat sebelumnya;
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sedangkan pada BAB IV juga menjelaskan sanksi administrasi seperti pada Pasal 16 Dalam hal Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15, Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sp)