Kejaksaan Tinggi Sudah Memastikan Soal TPP Rahma Telah Selesai & Tak Ada Unsur Pidana
erdepe.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Walikota Tanjung Pinang, Rahma.
Waktu itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Hadi Riyanto menyampaikan, dihentikan proses penyelidikan itu, karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang.
Untuk itu, kata dia, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 22 Maret 2022.
“Tidak ditemukan peristiwa pidananya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Hadi Riyanto.
Disamping itu, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hanya menemukan adanya unsur kesalahan administrasi dalam dugaan tersebut.
“Sehingga penyelidikannya sudah ditutup,” terang Hadi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri melakukan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam dugaan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Walikota Tanjungpinang Rahma telah mengembalikan uang hasil TPP sebesar Rp 2,3 miliar ke Kas Daerah. Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah juga mengembalikan uang TPP sebesar Rp 139 juta.(sp)