Kejari Selidiki Kasus Penyimpangan Dana Bagi Hasil Zaman Lis Darmansyah Walikota Periode Pertama

erdepe.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami perkara dugaan penyimpangan dana bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) periode 2016–2024.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Lubis, menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Lubis, menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Ini masih tahap Pulbaket Lid, jadi kami belum bisa menyampaikan detailnya,” ujar Rahmad, Selasa (30/9).
Sepuluh saksi yang telah diperiksa berasal dari PT Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang serta BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
“Sudah 10 saksi, termasuk dari pihak Pelindo dan lainnya,” tambahnya.
Menanggapi desakan masyarakat agar Kejari memeriksa mantan Wali Kota maupun Pj Wali Kota Tanjungpinang, Rahmad menegaskan pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan.
“Semua yang terlibat pasti akan diperiksa. Sama halnya seperti perkara Pasar Puan Ramah, tidak ada yang dikecualikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kerja sama bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan SBP dimulai sejak 2015 berdasarkan perjanjian antara PT Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan melalui BUMD PT TMB.
Kala itu, jabatan Wali Kota Tanjungpinang dipegang oleh Lis Darmansyah, yang kini kembali menjabat. Perjanjian tersebut telah diperbarui beberapa kali, termasuk saat Pj Wali Kota Hasan menjabat pada periode 2023–2024.
Namun, besaran penerimaan daerah justru mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2017–2019 Pemko Tanjungpinang menerima Rp3–4 miliar, sejak 2020 hingga 2023 jumlahnya anjlok menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar. (sp)
sumber: sempadanpos