PEMKO Tanjung Pinang Merotasi Pejabat Sudah Di Pastikan Melanggar Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023
erdepe.com-Pemko Tanjung Pinang di jaman kepemimpinan Pj walikota Hasan S.Sos akan melakukan uji kompentesi bagi kepala dinas yang ada di Pemko Tanjung Pinang. Dari berita berita yang beredar, Hasan akan memerintahkan 28 kepala dinas untuk mengikuti jobfit. Jobfit ini dalam rangka utuk mengetes kemampuan kepala dinas tersebut, setelah dapat hasil, hasan akan merotasi kepala OPD itu.
Dasar untuk melakukan jobfit dalam rangka rotasi itu hanya didasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara rekomendasi dari Kemendagri tidak ada.
Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA. Telah melarang mutasi ASN.
Larangan itu telah tertuang dalam permendagri yang ditandatangani oleh Mendagri MUHAMMAD TITO KARNAVIAN pada 4 April 2023.
Seperti yang berbunyi pada BAB III menjelaskan tugas, wewenang, larangan serta hak keuangan protokoler.
Di Pasal 15 ayat (1) berbunyi, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah.
Ayat (2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
dikeluarkan pejabat sebelumnya;
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sedangkan pada BAB IV juga menjelaskan sanksi administrasi seperti pada Pasal 16 Dalam hal Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15, Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari aturan maka Pj Hasan harus berhati-hati, karena didalam surat perintah yang diterbitkan hanya rekomendasi dari KASN, sementara persetujuan tertulis dari Kemendagri tidak ada. Pihak BKD juga tdk bisa menunjukkan bukti persetujuan Mendagri mengenai rencana mutasi ini.
Beberapa pejabat di pemko tanjung pinang ada yang juga berniat melaporkan pj Hasan yang akan melakukan perombakan kepala OPD yang tdk sesuai dengan aturan itu kepada menteri dalam negeri.(sp)