Perbandingan Rahma Dan Lis Darmansyah menuntaskan masalah lahan HGB Masyarakat

erdepe.com : Masyarakat menagih janji Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah soal rencana identifikasi lahan eks HGB PT Citra Daya Aditya (CDA) di Kelurahan Air Raja melalui program IP4T sepintas terdengar bijak. Pemerintah ingin berbasis data, tidak gegabah, dan menghindari konflik. Namun di balik narasi normatif itu, terselip problem lama yaitu penundaan keputusan yang dibungkus prosedur.
Janjinya lepas Lebaran tapi sampai sekarang tak ada realisasinya. Pertanyaannya, apakah persoalan lahan Air Raja benar-benar kekurangan data? Atau justru kekurangan keberanian untuk mengambil keputusan?
Masalah seperti ini juga pernah terjadi di kampung Nusantara kelurahan Dompak yang berhasil di tuntaskan oleh walikota Tanjungpinang saat itu yakni Hj Rahma Sip MM.
Saat ini Lahan eks HGB milik PT Citra Daya Aditya ini bukan perkara kecil. Total luasnya mencapai 253,25 hektare, terbagi dalam dua bidang—178,19 hektare dan 75,06 hektare. Luasan sebesar itu cukup untuk menentukan arah masa depan tata ruang kota. Yang lebih krusial, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir sejak 10 September 2024 dan kini hampir dua tahun berlalu tanpa kejelasan arah pengelolaan.
Dalam posisi seperti ini, negara sejatinya telah memiliki pijakan hukum untuk mengambil kendali. Namun yang tampak justru ruang kosong kebijakan.
Di atas hamparan ratusan hektare itu, bukan tanah kosong yang menunggu digambar ulang di atas peta. Ada kehidupan yang telah berlangsung lama. Banyak warga sudah bermukim sejak 2004, menguasai lahan secara fisik, membangun rumah, dan menata kehidupan sosialnya selama lebih dari dua dekade. Mereka bukan sekadar “penggarap sementara”, melainkan realitas sosial yang tumbuh dan mengakar.
Namun hingga kini, kepastian hukum itu belum juga datang. Apakah warga yang telah menguasai lahan secara fisik selama 22 tahun berhak mendapatkan pengakuan?
Apakah negara akan memberi legitimasi, atau justru membuka ruang bagi kepentingan baru yang berpotensi menggusur mereka? Semua pertanyaan itu menggantung seolah menunggu satu keputusan politik. Dalam bahasa yang lebih gamblang nasib ratusan kepala keluarga kini seperti menunggu “titah” dari wali kota.
Program IP4T memang penting. Ia memetakan siapa menguasai, siapa memiliki dasar hak, serta bagaimana tanah digunakan. Tetapi dalam konteks lahan yang masa HGB-nya telah habis, yang dibutuhkan bukan sekadar pendataan ulang, melainkan arah kebijakan yang tegas untuk siapa tanah itu diperuntukkan dan sejauh mana negara hadir melindungi warga yang telah lama hidup di atasnya.
Di banyak tempat, IP4T kerap berubah menjadi “ruang tunggu” administratif. Data dikumpulkan, tim dibentuk, rapat digelar—namun keputusan tak kunjung lahir. Sementara itu, masyarakat tetap hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan hukum yang jelas, bahkan rentan terhadap konflik dan tekanan.
Lebih problematis lagi, tanpa tenggat waktu yang tegas, proses ini berisiko menjadi berkepanjangan. Pemerintah dapat berlindung di balik alasan “masih tahap identifikasi”, sementara di lapangan situasi terus bergerak. Ketika negara lambat, pihak lain justru bisa lebih cepat mengisi kekosongan dan sering kali bukan untuk kepentingan publik.
Wali kota benar penyelesaian harus berbasis data. Tetapi data tanpa keputusan hanyalah arsip. Yang dibutuhkan warga Air Raja bukan sekadar pemetaan, melainkan kepastian siapa berhak, siapa dilindungi, dan bagaimana masa depan lahan itu ditata.
Jika tidak, janji IP4T pasca-Lebaran hanya akan menjadi satu lagi catatan lama yaitu birokrasi yang rapi di atas kertas, tetapi absen dalam keberpihakan. Dan di tengah itu semua, Air Raja terus menunggu sementara warganya telah menunggu sejak 2004, dan belum juga mendapatkan jawaban dari negara.
Sumber: radarsatu



