Supir Lori Tanjung Pinang Menyatakan Pemko Mempersulit Mereka Cari Nafkah Dengan Penerapan Wajib KIR
erdepe.com – penerapan fuel card untuk membeli solar subsidi di pom bensin di kota tanjung pinang mendapat tanggapan tidak setuju dari para supir lori, karena Pemkot tanjung pinang mengharuskan semua lori kalau mau daftar untuk fuel card lori dan truk nya harus wajib memiliki uji KIR ke dinas perhubungan.
Sofyan salah satu supir lori mengatakan aturan yang di buat oleh Pemkot tanjung pinang yaitu dinas perdagangan dan dinas perhubungan ini menyulitkan masyarakat. Karena selama ini banyak lori lori di tanjung pinang yang kondisi lorinya sudah buruk yang tidak mungkin lolos lagi kalau uji kir. Lantas kalau tidak lolos kita kita ini tak bisa dapat fuel card.
“Kalau tak dapat fuel card nanti kita isi solar di mana lagi. Di bintan sudah di larang lalu sekarang di pinang juga mau dilarang dan di tambah dengan harus pakai uji kir. Sedangkan di bintan tak ada pakai pakai uji kir. Pemkot ini menyulitkan hidup kami kami saja”, katanya.
Sofyan mengatakan aturan yang di buat oleh Pemkot sudah sangat menyusahkan masyarakat dan aturan ini mempersulit supir supir lori untuk mencari nafkah yang halal demi anak dan istri.
Dinas perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang akan segera membuka pendaftaran untuk pelaksanaan Fuel Card KB Bank sebagai pengendali penggunaan solar subsidi.
Setelah sebelumnya dilakukan MoU antara KB Bank dan Pemko Tanjungpinang, Proses selanjutnya ialah dilakukan penandatangan kerjasama antara Disdagin dan Dishub Kota Tanjungpinang bersama KB Bank sebagai penyedia Fuel Card tersebut.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan sebelum dilaksanakan pihaknya akan fokus untuk melalukan sosialisasi dan pembekalan kepada para petugas baik melalui Disdagin, Dishub, atau petugas SPBU yang akan langsing melayani masyarakat.
“Itu dulu yang kita siapkan karena mereka yang akan melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata Riany, Rabu (22/5/2024).
Dirinya menyebut penggunaan fuel card ini sudah dilakukan di dua daerah di Kepri yakni Batam dan Bintan. Sehingga masyarakat sudah cukup akrab dengan metode fuel card tersebut.
“Bedanya kalau di Tanjungpinang itu ada dua instansi yang menangani yaitu Disdagin dan Dishub,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti Dishub akan berurusan dengan kendaraan yang akan didaftarkan pengguna fuel card. Sementara Disperdagin, melayani masyarakat dalam penggunaan solar subsidi.
“Untuk teknis berapa liter yang diperbolehkan per hari, itu akan melalui dishub karena mereka yang tahu,” ucapnya. (sp)