Bawaslu Tanjung pinang Tidak Netral Membiarkan Calon Wako Nomor 2 Kampanye Di Mesjid
erdepe.com – Bawaslu kota tanjung pinang di anggap tidak netral karena membiarkan calon walikota nomor urut 2 Lis Darmansyah berfoto alias berkampanye di mesjid Al Azhar jalan pantai impian pada hari Rabu 30/10 saat usai melakukan sholat subuh berjamaah.
Calon walikota ini terlihat dalam video yang tersebar di sosmed berfoto sambil menunjukkan lambang dua jari bersama jamaah lain nya di tangga mesjid tersebut. Padahal dalam aturannya sudah dilarang oleh penyelenggara mengenai larangan kampanye di tempat ibadah.
Muhammad Yusuf selaku ketua Bawaslu Tanjung pinang juga tidak mau berkomentar seakan mendukung apa yang dilakukan oleh calon nomor dua itu. Yusuf saat dihubungi beralasan belum melihat video itu. Padahal wartawan media ini telah mengirimkan video itu kepadanya.
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang disampaikan dengan tindakan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban.
aktivitas kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan, mulai jalan raya, tempat ibadah, sampai tempat pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan persyaratan izin tertentu. (sp)