Hukum&Kriminal

Seorang Perempuan Yang Cari Pekerjaan Di Kota Batam Ditipu Oleh Haweli

erdepe.com – Harweli alias Harun, tega menipu Tatan, seorang perempuan yang tengah mencari kerja di Batam. Perempuan muda ini dijanjikan bisa bekerja di sebuah perusahaan asal menyetor sejumlah uang untuk bagian office.

Namun setelah menyetor uang Rp 18,4 juta sesuai arahan Harweli, Tatan tak juga mendapat panggilan kerja. Ketika ditanya, Harweli pun banyak alasan, hingga akhirnya mematikan nomor ponselnya. Mencium gelagat yang tak baik, Tatan melaporkan Harweli ke polisi.

Kemarin, Harweli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, dengan dakwaan penipuan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuataan Harweli berawal saat bertemu Sumasharto di sebuah warung bandrek, pada bulan Maret 2023 lalu. Saat itu, keduanya berkenalan, dan kemudian terjadi obrolan.

Terdakwa mengaku bekerja di sebuah perusahaan. Ingat dengan keponakan yang belum bekerja, Sumasharto menanyakan lowongan pekerjaan kepada terdakwa dan disanggupi terdakwa. Apalagi terdakwa mengaku punya orang dalam yang bisa memastikan keponakan Sumasharto bekerja. Setelah pertemuan itu, obrolan pun berlanjut lewat WA.

“Perbuataan terdakwa diduga melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” papar jaksa.

D obrolan WA itu, terdakwa meminta identitas korban dan uang transportasi Rp 250 ribu untuk biaya surat-surat. Tak hanya itu, agar bisa langsung diterima, terdakwa juga meminta korban menstrafer belasan juta untuk bagian “office”. Yang kemudian, ada nomor baru masuk ke korban yang mengaku sebagai orang office.Ternyata nomor baru itu milik terdakwa, begitu juga nomor rekening atas nama terdakwa.

“Bahwa uang yang terdakwa terima tidak ada sama sekali kaitannya dengan penerimaan karyawan. Bahkan terdakwa tidak punya akses dan kewenangan sama sekali terima, yang mana terdakwa sebenarnya hanya melakukan kebohongan untuk mendapatkan untung yaitu uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari seperti membeli rokok, makan dan lain-lain,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar pasal 372 tentang penipuan. Dakwaan jaksa dibenarkan terdakwa, sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Red)

Sumber: batampos

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button