BerandaKepriPemerintahan&Politik

Ketua BAWASLU & Kepala SATPOL PP Kongkalikong Karena Tidak Menertibkan Spanduk Lis-Raja 

erdepe.com – ternyata badan pengawas pemilu tanjung pinang yang ketuanya Muhammad Yusuf ber kongkalikong dengan kepala satuan polisi pamong praja SATPOL PP Tanjung pinang yang bernama Akib, karena mereka berdua sengaja tidak menurunkan sejumlah spanduk calon walikota Lis Raja padahal hari ini Ahad (24/11) sudah masuk masa tenang.

Media ini saat memantau sejumlah lokasi di tanjung pinang masih banyak spanduk baliho lis raja terpasang dan saat penertiban di lakukan, Bawaslu dan SATPOL PP sengaja melewatkannya. Mobil lori yang mereka gunakan saat penertiban hanya melewati spanduk itu dan tidak diturunkan.

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (ai)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button