KepriPemerintahan&Politik

Pasar Baru Segera Akan Di Tempati Pedagang Inginkan SK Yang Di Berikan Sebelumnya Dijadikan Pedoman

erdepe.com – Tidak lama lagi pasar baru tanjung pinang yang telah selesai di bangun akan ditempati oleh pedagang pasar baru. Para pedagang menginginkan tidak ada lagi perubahan pedagang yang akan menempati, seperti dengan Surat Keterangan (SK) penempatan yang telah diberikan oleh pemko tanjung pinang yang waktu itu diserahkan oleh Hj. Rahma S.IP., M.M.

“Kita sudah pegang SK jadi kita minta itu yang menjadi dasar BUMD dan pemko tanjung pinang dalam penempatan pedagang. SK yang di serahkan ibu Rahma dulu harusnya yang menjadi pegangan jangan lagi berubah ubah”, kata para pedagang.

Pada September 2023, Hj Rahma S.Ip MM menyerahkan Surat Keterangan (SK) Penempatan Pedagang Pasar Baru, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jumat (15/9).

Rahma menyampaikan bahwa dengan penyerahan SK ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penempatan kembali pedagang di Pasar Baru. “Sesuai dengan kesepakatan dengan padagang saat akan pembangunan pasar baru, bahwa pedagang yang direlokasi selanjutnya setelah pembangunan selesai akan ditempatkan kembali untuk menempati pasar baru dan saat ini komitmen itulah yang Pemerintah tunaikan” ucapnya.

Rahma juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama mulai dari proses relokasi hingga terlaksananya pembangunan pasar. “Atas kerjasama seluruh pedagang, mulai dari kesediaan relokasi tempat berjualan sementara, sehingga selama proses pembangunan pasar berjalan lancar tanpa hambatan,” ungkap Rahma waktu itu.

Terakhir Rahma mengajak untuk selalu bersinergi bersama Pemerintah dalam peningkatan perekonomian di Kota Tanjungpinang. “Mari kita berjuang bersama dalam peningkatan  perekonomian demi kemajuan Kota Tanjungpinang, tetap jalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah dan juga BUMD,” tutupnya. (sp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button