KepriPemerintahan&Politik

Tiga Bulan Di Pimpin PJ WALIKOTA HASAN S.Sos Pemko Tanjung Pinang Mengalami Tunda Bayar Yang Tidak Pernah Terjadi Sebelumnya

erdepe.com – para pengusaha dan kontraktor kecewa dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pemda tanjung pinang yang seolah olah tidak perduli dengan pekerjaan yang sudah mereka lakukan tapi sampai akhir desember 2023 pekerjaan itu tidak dibayarkan oleh Pemkot tanjung pinang.

Banyak kontraktor dari perusahaan perusahaan swasta di tanjung pinang yang kecewa berat, dengan keputusan pemko tanjung pinang yang tidak bisa membayar tagihan proyek mereka.

Sebagaimana di sampaikan Feri sebagai pekerja di salah satu perusahaan di tanjung pinang yang mengatakan proyek pengadaan di salah satu dinas di pemko sudah dipastikan tidak bisa di bayar oleh badan keuangan daerah, karena katanya keuangan daerah sedang kosong.

Sebagai pihak swasta feri menyatakan kecewa karena pemko tanjung pinang tidak bisa membayar tagihan mereka padahal pengadaan barangnya sudah diadakan dan sudah dipakai oleh dinas itu.

“pj Wako bilang akan di bayar juga pada Maret 2024 nanti tapi kita kan bekerja itu pakai modal dan ada karyawan yang bertugas di lapangan. Kasian mereka juga terkena dampak ke gaji mereka karena kita belum di bayar oleh dinas di pemko tanjung pinang. Pj Wali kota ini baru menjabat tapi sudah bikin susah masyarakat tanjung pinang”, katanya.

Sejumlah pejabat di Pemkot tanjung pinang juga mengatakan bahwa ada yang salah dalam kebijakan walikota yang gagal dalam mengelola keuangan daerah. Seharusnya tidak terjadi ketimpangan antara pendapatan dan belanja Daerah. Apalagi PJ walikota hanya memenuhi keinginan kelompok tertentu di pemerintahan.

“Duitnya banyak dicairkan ke dana Pokir dewan kasian kontraktor kontraktor yang modalnya kecil tidak terbayar pekerjaannya. Padahal walikota ini baru tiga bulan menjabat tapi sudah membikin keuangan daerah kacau dan ini tidak pernah terjadi di sebelum sebelumnya dan ini pertama kalinya Pemkot tanjung pinang ada tunda bayar”, katanya. (sp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button